IZIN PERSETUJUAN IMPOR
BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dan pemanfaatan bahan nuklir, termasuk pengawasan impor dan ekspor bahan nuklir.
Izin persetujuan impor dari BAPETEN merujuk pada proses persetujuan yang harus dilalui oleh pihak yang ingin mengimpor bahan nuklir atau alat yang menggunakan bahan nuklir ke Indonesia. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan nuklir yang diimpor dan digunakan di Indonesia sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan nuklir yang ditetapkan oleh BAPETEN.
Pihak yang ingin mengimpor bahan nuklir atau alat yang menggunakan bahan nuklir ke Indonesia harus mengajukan permohonan izin persetujuan impor kepada BAPETEN dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Setelah izin diberikan, pihak yang mengimpor harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BAPETEN dalam penggunaan bahan nuklir atau alat yang menggunakan bahan nuklir di Indonesia.