KALIBRASI DOSIMETER
Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2006 mengatur tentang persyaratan teknis dan prosedur pengukuran, pengujian, dan kalibrasi peralatan pengionan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan nuklir. Dalam peraturan tersebut, kalibrasi adalah suatu kegiatan untuk membandingkan nilai yang diukur atau diperoleh dari suatu peralatan dengan standar referensi yang telah diakui kebenarannya.
kalibrasi yang dilakukan harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan, termasuk kualifikasi teknis personel yang melakukan kalibrasi, penggunaan standar referensi yang akurat dan terkalibrasi, serta penggunaan peralatan dan perangkat lunak yang memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu, hasil kalibrasi harus dicatat dan dilaporkan dengan lengkap dan jelas, termasuk informasi mengenai identitas peralatan yang dikalibrasi, standar referensi yang digunakan, kondisi lingkungan saat kalibrasi dilakukan, serta hasil pengukuran dan perhitungan yang dilakukan.
Kalibrasi dosimeter adalah proses pengukuran dan penyesuaian ulang dosimeter untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memberikan bacaan yang akurat dan konsisten. Dosimeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur paparan radiasi pada manusia atau lingkungan, dan mereka harus dikalibrasi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka memberikan bacaan yang tepat.
Proses kalibrasi dosimeter melibatkan penggunaan standar referensi untuk membandingkan bacaan dosimeter dengan bacaan standar yang diketahui. Jika ada perbedaan antara bacaan dosimeter dan standar referensi, maka dosimeter harus disesuaikan untuk memastikan bahwa bacaan selanjutnya akurat. Kalibrasi dosimeter biasanya dilakukan oleh laboratorium kalibrasi atau lembaga yang memiliki akreditasi dan keahlian dalam melakukan kalibrasi dosimeter.