KALIBRASI SURVEYMETER
Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 Tahun 2006 mengatur tentang persyaratan teknis dan prosedur pengukuran, pengujian, dan kalibrasi peralatan pengionan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan nuklir. Dalam peraturan tersebut, kalibrasi adalah suatu kegiatan untuk membandingkan nilai yang diukur atau diperoleh dari suatu peralatan dengan standar referensi yang telah diakui kebenarannya.
kalibrasi yang dilakukan harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan, termasuk kualifikasi teknis personel yang melakukan kalibrasi, penggunaan standar referensi yang akurat dan terkalibrasi, serta penggunaan peralatan dan perangkat lunak yang memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu, hasil kalibrasi harus dicatat dan dilaporkan dengan lengkap dan jelas, termasuk informasi mengenai identitas peralatan yang dikalibrasi, standar referensi yang digunakan, kondisi lingkungan saat kalibrasi dilakukan, serta hasil pengukuran dan perhitungan yang dilakukan.
Dalam kalibrasi surveymeter, standar referensi yang digunakan harus memiliki ketelitian dan akurasi yang tinggi, serta telah terkalibrasi dengan benar. Kondisi lingkungan saat kalibrasi dilakukan juga harus dijaga agar tidak mempengaruhi hasil pengukuran, misalnya dengan memastikan kondisi suhu, kelembaban, dan tekanan udara yang stabil.
Hasil kalibrasi surveymeter biasanya dinyatakan dalam bentuk faktor kalibrasi, yang merupakan perbandingan antara hasil pengukuran yang dilakukan oleh surveymeter dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh standar referensi. Faktor kalibrasi ini nantinya dapat digunakan untuk mengkoreksi hasil pengukuran yang dilakukan oleh surveymeter.