PENGHENTIAN IZIN
Untuk menghentikan izin di BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) oleh pengguna, biasanya dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan izin kepada BAPETEN. Proses pencabutan izin di BAPETEN umumnya meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
- Pengguna mengajukan permohonan pencabutan izin ke BAPETEN, dengan menyertakan alasan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.
- BAPETEN melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan pencabutan izin yang diajukan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan kinerja peralatan atau instalasi yang terkait dengan izin yang akan dicabut.
- BAPETEN dapat melakukan inspeksi lapangan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan atau instalasi yang terkait dengan izin yang akan dicabut.
- Jika permohonan pencabutan izin disetujui, BAPETEN akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengguna dan melakukan pencabutan izin.
- Jika permohonan pencabutan izin tidak disetujui, BAPETEN akan memberikan penjelasan dan alasan mengapa permohonan tersebut ditolak.
Perlu diingat bahwa penghentian izin oleh pengguna harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.